Sebelumnya apa sih KRK itu dan Buat apa fungsinya ?.................
KRK adalah advis Planing tata ruang,yang merupakan rambu rambu / acuan dalam perencangan site plain, dalam batasan batasan lingkungan dari dinas terkait . Biasanya ada beberapa zona dalam lingkungan setempat seperti zona R ,I,H dll. R = biasanya diartikan zona perumahan dalam tingkatan , sedangkan I = diartiakan sebagai zona industri atau pergudangan .Adapun zona yg dilarang untuk mendirikan bangun adalah dimana bangunan tersebut berdiri dalam zona penghijauan , taman kota , dan jalan umum. Nah KRK inilah yang menerangan bahwa situasi lokasi bangunan berada pada zona yang mana dilarang atau tidak, dan fungsi yang lain terhadap proyek pemerintah seperti pelebaran jalan atau adanya pembangunan jalan tol , kanal waduk dan lainnya.
Fungsi baiasanya untuk mengurus atau syarat pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sebagai syarat untuk membuat sertifikat tanah atau bangunan berupa SHM & SHGB. Pengurusan KRK ini saya dapat dari pengalaman saya yang ingin membuat sertifikat hak atas tanah untuk rumah bapak saya , dalam program pemrintah yaitu Pronas ( program nasioanal) di tahun ini 2017. di program ini pemerintah ingin memberikan hak atas tanah di bilangan jakarta utara tepatnya didaerah kalibaru sebanyak 1000 bidang tanah. Kebetulan status rumah bapak saya adalah garapan yang diperoleh dari jual beli oleh orang terdahulu atau si penggarap.singkat cerita bapak saya hanya mendapatkan surat pernyatan jual beli saja bukan AJB ya karena beda . dari pihak penjual tanpa ada riwayat atau pun pernyataan hak atas tanah tersebut .
dan akhirnyta saya memutuskan untuk membuat Sertifikat . saya datang ke kantor BPN cabang jakut. dan saya diberitahu untuk beberapa persyaratannya .
1. Data diri pemohon (KTP, KK,dll)
2. Pernyataan Jual beli
3. KRK( Ketetapan ruang kota )
4. Pernyataan kepemilikan hak atas tanah.
Nah disini lah saya membuat KRK dikarenakan surat yang saya punya hanya pernyataan jual beli . untuk membuat KRK datang ke kecamatan masing masing klo saya di kecamatan cilincing yaitu PTSP ( pelayanan terpadu satu pintu ) wah keren ya .disaat saya datang di PTSP cilincing saya langsung dikasih tau oleh petugas untuk mengambil no. antrian dan menunngu panggilan setlah dipanggil waktu itu karna saya ingin membuat KRK saya langsung ditemukan oleh kepala bidang terkait nama y bpk budi kepala unit PTSP.
Pada saat itu saya berkonsultasi kepada beliau lalu untuk membuat KRK saya diberi syarat kepada beliau karena syarat yang saya bawa kurang hanya pernyataan jual beli saja . persyaratannya :
1. Data diri pemohon
2. pengisian form pembuatan krk
3 Surat pernyataan jual beli
4 surat pernyataan hak pemilikan
Karna yang kurang hanya surat pernytaan hak kepemilkan, Lalu saya buat surat tersebut , atas konsul dari bapak budi saya disarankan untuk menemui bpk yuli bagian pentanahan kelurahan dikel kalibaru untuk membuat surat pernyatan hak kepemilikan . lalu saya datang ke kelurahan untuk bertemu bapak yuli, setelah saya berbincang saya disuruh membuat surat pernyataan hak kepemilikan , Berita acara & sket gambar rumah atau situasi. ini contoh yang saya buat dan sudah ditandatangain dari pihak rt/rw dan kelurahan sampai kecamatan
ini adalah suart pernyataan hak kepemilikan yang ditandatangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan tembusan RT&RW.
Ini adalah surat berita acara dari pihak kelurahan bahwa telah mengadakan pemriksaan ditanda tangani oleh saksi , pemeriksa dari kelurahan dan tembusan RT & Rw.
Ini adalah surat berita acara dari pihak kelurahan bahwa telah mengadakan pemriksaan ditanda tangani oleh saksi , pemeriksa dari kelurahan dan tembusan RT & Rw.
Nah yang terkhir sket gambar rumah dan situasi lingkungan, ditandatangani oleh pemeriksa dari kelurahan , saksi dan tembusan RT&RW.
Nah dari ke3 surat tersebut saya ajukan untuk membuat KRK di kecamtan dan berkas pendukung lainnya ya kawan.Jangan lupa seperti data diri pernyataan jual beli atau keriwayatan tanah kalo status tanahnya Girik.
setelah persyaratn komplit saya datang kekecamatan untuk mendaftara pembutan KRK prosesnya kurang lebih 14 hari kerja .Setelah itu dilakuakan proses pengukuran setelah beberapa hari mendaftar dari pihak PTSP. Setelah bebrapa hari dari proses pengukurann lalu saya diberitahu dari pesan singkat bahwa KRK saya sudah jadi . ini nihhhhhhh bentuk y .
Nah dari ke3 surat tersebut saya ajukan untuk membuat KRK di kecamtan dan berkas pendukung lainnya ya kawan.Jangan lupa seperti data diri pernyataan jual beli atau keriwayatan tanah kalo status tanahnya Girik.
setelah persyaratn komplit saya datang kekecamatan untuk mendaftara pembutan KRK prosesnya kurang lebih 14 hari kerja .Setelah itu dilakuakan proses pengukuran setelah beberapa hari mendaftar dari pihak PTSP. Setelah bebrapa hari dari proses pengukurann lalu saya diberitahu dari pesan singkat bahwa KRK saya sudah jadi . ini nihhhhhhh bentuk y .
Dari keterangan tersebut bahwa zona dalam lingkungan rumah saya adalah zona industri / pergudangan dari sini saya tidak tau apakah bisa dijadikan SHM walaupun tidak bisa tapi bisa dibuat menjadi SHGB jadi bangunannya saja yang diakui. Untuk proses selanjutnyan saya akan tingkatkan menjadi Hak milik itupun klo bisa karena saya belum tau untuk selanjutnya . klo tidak bisa pun tidak apa apa menjadi HGB ( hak guna bangunan) yang penting LEGAL.
Begitu guys kira kira untuk pembuatan KRK ditempat saya. Mungkin agak berbeda di tempat teman teman tapi dasarnya sama gak akan beda jauh untuk cara dan syarat pembutannya kawan . Dan yang paling penting adalah konsultasi pada pihak terkait biar lebih paham tapi secara kesulurahan saya jamin hampir sama cara pembuatanya kawan.
OK begitu saja tutorial ini semoga bermanfaat buat teman -teman sebagai refrensi atau gambaran dalam pembuatan KRK terimakasihhhhhhh.......................
untuk artikel selanjutnya saya akan kasih tau proses selanjutnya membuat sertifikat hak milik dari tanah Girik atau garapan..
Begitu guys kira kira untuk pembuatan KRK ditempat saya. Mungkin agak berbeda di tempat teman teman tapi dasarnya sama gak akan beda jauh untuk cara dan syarat pembutannya kawan . Dan yang paling penting adalah konsultasi pada pihak terkait biar lebih paham tapi secara kesulurahan saya jamin hampir sama cara pembuatanya kawan.
OK begitu saja tutorial ini semoga bermanfaat buat teman -teman sebagai refrensi atau gambaran dalam pembuatan KRK terimakasihhhhhhh.......................
untuk artikel selanjutnya saya akan kasih tau proses selanjutnya membuat sertifikat hak milik dari tanah Girik atau garapan..
Untuk besarnya biaya hanya dikenakan biaya Rt/Rw Rp.20.000 sebetulnya y sih sekilas y. Untuk kelurahan gratis, sedangkan untuk pembuatan KRK dikecamatan hanya dikenakan biaya retribusi Rp12.500. Jadi total biaya pembuatan KRK dari awal sebesar Rp.50.500. Karena Rt/Rw 2 kali stempel
ReplyDeleteYa ya murah
ReplyDeleteMantab om
ReplyDeletewah. bermanfaat. saya jg sedang ingin mngurus krk tersebut, pernintaan bpn tuk memperpanjang sertifikat tanah kami yg sdh expired. btw kita di domisili yg sama.. salam kenal. yusuf
ReplyDeleteSalam kenal mas yusuf , oke sukses selalu mas
ReplyDeletekondisinya sama kayak punya saya Mas,
ReplyDeleteTp untuk saat ini status punya mas sudah mencapai apa Mas ? SHM, SHGB atau apa Mas ?
Sangat membantu mas terima kasih,kl bikin imb jaksel brp ya
ReplyDeleteutut wijanarko@ maaf mas baru bales . untuk sampe saat ini belum saya update lagi mas keBPN karena belum sempet waktunya terbentur oleh kesibukan kota nih mas , klo ada update saya akan tulis di artikel selanjutnya mas .
ReplyDeleteuntuk mas unknow@ wah saya kurang paham untuk harga pembuatan IMB tapi mas bisa cek kok dan langsung konsultasi dengan pihak PTSP di kecamatan atau kantor desa mas.untuk sekarang pengurusan lebih mudah mas dibanding menggunakan jasa.
ReplyDeleteSket gambar rumah dibuat sendiri atau dari pihak kelurahan pak?
ReplyDeletesket gambar buat sendiri pak , mudah kok sederhanan saja
ReplyDeletesaya buat KRK pakai bantuan org, dan kata beliau harus menunjukan akte tanah asli. mmg benar seperti itu mas?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletewah manteb gan... sangat terbantu
ReplyDeletebagi yang punya masalah tarik dana paypal buka di mari
https://themiciness.blogspot.com/2019/
Mba sinta@ yang memenag itu yang lebih baik jika mempunyai akta tanah asli , tapi bagaimana dengan status tanah garapan yang sudah dikuasi lebih dari 20 tahun.itu bisa dengan surat hak kepemilikan dengan riwayat tidak sengketa jika tanah tersebut sudah didudki selama 20 tahun.
ReplyDeleteMuantab, sangat informatif.tks
ReplyDeletepak, mohon info surat pernyataan yg di gamb 1 sd 3 itu formnya diambil di kelurahan atau kecamatan ya pak?
ReplyDeletekalo untuk form yang pertama saya hanya diberitahu formatnya saja lalu kita yang buat , klo berita acra itu darai pihka pemeriksa hasil dari survey . klo sket gambar itu sama kita dikasih tau formatnya saja lalu kita buat sendiri .
Deletewaktu itu saya dikasih format y di keluran di petugas khusus pentanahan .
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePengukuran ada biayanya ga pak ?
ReplyDeleteLuas tanahnya diukur ulang ga pak? Klo diukur ulang kena biaya berapa?
ReplyDeleteDi ukur ulang pak untuk biaya gratis waktu itu
ReplyDelete