loading...

Saturday, October 14, 2017

Cara Mengurus Ketetapan Rencana Kota Sendiri Tanpa Perantara

Halo kawan, kali ini saya akan kasih tau cara membuat atau pengurusan  ketetapan rencana kota (KRK) dari stautus tanah Girik dan garapan .
Sebelumnya apa sih KRK itu dan Buat apa fungsinya ?.................

KRK adalah advis Planing tata ruang,yang merupakan rambu rambu / acuan dalam perencangan site plain, dalam batasan batasan lingkungan dari dinas terkait . Biasanya ada beberapa zona dalam lingkungan setempat seperti zona R ,I,H dll. R = biasanya diartikan zona perumahan dalam tingkatan , sedangkan I = diartiakan sebagai zona industri atau pergudangan .Adapun zona yg dilarang untuk mendirikan bangun adalah dimana bangunan tersebut berdiri dalam zona penghijauan , taman kota , dan jalan umum. Nah KRK inilah yang menerangan bahwa situasi lokasi bangunan berada pada zona yang mana dilarang atau tidak, dan fungsi yang lain terhadap proyek pemerintah seperti pelebaran jalan atau adanya pembangunan jalan tol , kanal waduk dan lainnya.
Fungsi baiasanya untuk mengurus atau syarat pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sebagai syarat untuk membuat sertifikat tanah atau bangunan berupa SHM & SHGB. Pengurusan KRK ini saya dapat dari pengalaman saya yang ingin membuat sertifikat hak atas tanah untuk rumah bapak saya , dalam program pemrintah yaitu Pronas ( program nasioanal) di tahun ini 2017. di program ini pemerintah ingin memberikan hak atas tanah di bilangan jakarta utara tepatnya didaerah kalibaru  sebanyak 1000 bidang tanah. Kebetulan status rumah bapak saya adalah garapan yang diperoleh dari jual beli oleh orang terdahulu atau si penggarap.singkat cerita bapak saya hanya mendapatkan surat pernyatan jual beli saja bukan AJB ya karena beda . dari pihak penjual tanpa ada riwayat atau pun pernyataan hak atas tanah tersebut .
dan akhirnyta saya memutuskan untuk membuat Sertifikat . saya datang ke kantor BPN cabang jakut. dan saya diberitahu untuk beberapa persyaratannya .

1. Data diri pemohon (KTP, KK,dll)
2. Pernyataan Jual beli
3. KRK( Ketetapan ruang kota )
4. Pernyataan kepemilikan hak atas tanah.

Nah disini lah saya membuat KRK dikarenakan surat yang saya punya hanya pernyataan jual beli . untuk membuat KRK datang ke kecamatan masing masing klo saya di kecamatan cilincing yaitu PTSP ( pelayanan terpadu satu pintu ) wah keren ya .disaat saya datang di PTSP cilincing saya langsung dikasih tau oleh petugas untuk mengambil no. antrian  dan menunngu panggilan setlah dipanggil waktu itu karna saya ingin membuat KRK saya langsung ditemukan oleh kepala bidang terkait nama y bpk budi  kepala unit PTSP.
Pada saat itu saya berkonsultasi kepada beliau lalu untuk membuat KRK saya diberi syarat kepada beliau karena syarat yang saya bawa kurang hanya pernyataan jual beli saja . persyaratannya :

1. Data diri pemohon 
2. pengisian form pembuatan krk 
3 Surat pernyataan jual  beli
4 surat pernyataan hak pemilikan 

Karna yang kurang hanya surat pernytaan hak kepemilkan, Lalu saya buat surat  tersebut , atas konsul dari bapak budi saya disarankan untuk menemui bpk yuli   bagian pentanahan kelurahan dikel kalibaru untuk membuat surat pernyatan hak kepemilikan . lalu saya datang ke kelurahan untuk bertemu bapak yuli, setelah saya berbincang saya disuruh membuat surat pernyataan hak kepemilikan , Berita acara & sket gambar rumah atau situasi. ini contoh yang saya buat dan sudah ditandatangain dari pihak rt/rw dan kelurahan sampai kecamatan

ini adalah suart pernyataan hak kepemilikan yang ditandatangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan tembusan RT&RW.
Ini adalah surat berita acara dari pihak kelurahan bahwa telah mengadakan pemriksaan  ditanda tangani oleh saksi , pemeriksa dari kelurahan dan tembusan RT & Rw.


Nah yang terkhir sket gambar rumah dan situasi lingkungan, ditandatangani oleh pemeriksa dari kelurahan , saksi dan tembusan RT&RW.

Nah dari ke3 surat tersebut saya ajukan untuk membuat KRK di kecamtan dan berkas pendukung lainnya ya kawan.Jangan lupa seperti data diri pernyataan jual beli atau keriwayatan tanah kalo status tanahnya Girik.
setelah persyaratn komplit saya datang kekecamatan untuk mendaftara pembutan KRK prosesnya kurang lebih 14 hari kerja .Setelah itu dilakuakan proses pengukuran setelah beberapa hari mendaftar dari pihak PTSP. Setelah bebrapa hari dari proses pengukurann  lalu saya diberitahu dari pesan singkat bahwa KRK saya sudah jadi . ini nihhhhhhh bentuk y .

Dari keterangan tersebut bahwa zona dalam lingkungan rumah saya adalah zona industri / pergudangan dari sini saya tidak tau apakah bisa dijadikan SHM walaupun tidak bisa tapi bisa dibuat menjadi SHGB jadi bangunannya saja yang diakui. Untuk proses selanjutnyan saya akan tingkatkan menjadi Hak milik itupun klo bisa karena saya belum tau untuk selanjutnya . klo tidak bisa pun tidak apa apa menjadi HGB ( hak guna bangunan) yang penting LEGAL.

Begitu guys kira kira untuk pembuatan KRK ditempat saya. Mungkin agak berbeda di tempat teman teman tapi dasarnya sama gak akan beda jauh untuk cara dan syarat pembutannya kawan . Dan yang paling penting adalah konsultasi pada pihak terkait biar lebih paham tapi secara kesulurahan saya jamin hampir sama cara pembuatanya kawan.

OK begitu saja tutorial ini  semoga bermanfaat buat teman -teman sebagai refrensi atau gambaran dalam pembuatan KRK  terimakasihhhhhhh.......................

untuk artikel selanjutnya saya akan kasih tau proses selanjutnya membuat sertifikat hak milik dari tanah Girik atau garapan..